Tergiur Perhiasan Emas dan Uang, Anak Nekat Pukul Ibu Kandung dengan Batu

0
938

SABANA KABA, Tanah Datar–Personil Polsek Lintau Buo Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Farid Fauzan mengamankan seorang wanita berinisial MW (35 tahun), karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas)  di Jorong Seroja Nagari lubuk jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.

BACA JUGA : Sawah Tangah Punya Tradisi, Bupati Eka Putra “Hanyut” dalam Marandang Kacang

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasi Humas Iptu Gusrizal menjelaskan, tindak pidana Curas ini terjadi pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 07.30 Wib yang dilakukan oleh terduga pelaku MW terhadap korban RS (61 tahun) yang mana hubungan antara korban dan terduga pelaku antara ibu dan anak kandung.

Kejadian bermula disaat terduga pelaku MW berbohong kepada korban RS dengan mengatakan ada seekor ular masuk kedalam rumahnya. Selanjutnya terduga pelaku meminta tolong terhadap korban untuk mengusir ular tersebut dari dalam rumahnya.

Kemudian pada saat korban memeriksa keberadaan ular tersebut, terduga pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan batu hingga membuat korban tersungkur serta berdarah di bagian kepala. Selanjutnya, terduga pelaku langsung mengambil perhiasan emas dan uang milik korban yang tersimpan di dalam baju korban.

Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Tanah Datar yang dipimpin Kasat Iptu Ary Andre, S.H., M.H. menerima Informasi dari masyarakat bahwasannya telah terjadi tindak pidana curas di Jorong Seroja Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sat Reskrim langsung terjun kelapangan guna mencari Informasi dengan melakukan penyelidikan terhadap laporan tindak pidana Curas tersebut.

“Mengetahui bahwa dirinya sedang dicari oleh Pihak Kepolisian, terduga pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Lintau Buo Utara serta langsung diamankan oleh Personil Polsek,” tambah Gusrizal.

Korban RS setelah mendapat perawatan medis, sudah dibolehkan pulang ke rumah atau menjalani rawat jalan. Sementara terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (1) Jo 365 Ayat (2) ke (4) Jo 367 KUH Pidana.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here