Tak Ingin Taman Pagaruyung Dinodai, Warga Tangkap Sepasang Pelaku LGBT

0
1725

Sabana Kaba, Tanah Datar—Taman Pagaruyung yang berada didepan Kamtor Bupati Tanah Datar dan bersebelahan gedung DPRD Tanah Datar telah digunakan untuk berbuat mesum oleh pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) Kamis (19/9) sekitar jam 20.00 Wib. Tak ayal lagi, warga yang mengetahui nagarinya dinodai segera melakukan penangkapan dan menyerahkan ke Polres Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmat Hari Purnomo, SIK, M.Si melalui Kasubag Humas Marjoni Usman, SH kepada awak media Minggu (22/9) membenarkan, jika pelaku LGBT dengan initial AE (30 tahun) dan IBL (19/9) telah dilaporkan ke Polres Tanah Datar. Kini kasus tersebut sedang di tangani oleh Unit PPA Polres Tanah Datar.

Menurut Kasubag Humas .Marjoni, perbuatan tak senonoh itu terjadi ketika berlangsungnya acara karoke di Taman Pagaruyung Jorong Balai Janggo Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, Kamis (19/9) sekitar jam 20.00 Wib.Warga memergoki kedua insan sejenis ini sedang melakukan indehoy.

Ketika dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim dan Unit PPA Polres Tanah Datar terhadap tersangka AE dan Korban IBL serta saksi-saksi dan barak bukti yang ada, maka terdapat kesesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan penahanan terhafap tersangka AE yang beralamat di Jorong Koto Gadang Nagari Pafang Ganting Kecamatan Padang Ganting.

ke pada Bag. Humas dimana setelah dilakukan Penangkapan terhadap tersangka kemudian dimintai keterangan nya dan juga keterangan korban serta Saksi saksi dan Barang Bukti yang ada yang berkesesuaian dengan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka maka terhadap tersangka dilakukan Penahanan nya di Rutan Polres Tn Datar.

Untuk mempwrtanggugjawabkan perbuatannya, kepada AE disangkakan Tindak Pidana Cabul terhadap anak dibawah umur ( sesama jenis ), Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, sebagai mana perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Yo Pasal 292 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman tertinggi 15 tahun penjara dan terendah 5 tahun penjara .(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here