Resahkan Masyarakat, Pelaku Judi Togel Dibekuk Polres Tanah Datar

0
2201

Sabana Kaba, Tanah Datar– Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar berhasil membekuk seorang pelaku Judi Togel berinisial BI (44 tahun) warga Koto Piliang Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpauang Kabupaten Tanah Datar, ketuka pelaku berada di sebuah warung milik warga sekitar di Jorong Piliang Sani Nagari Sumanik Kamis (25/6) sekira pukul 12.30 Wib.

BACA JUGA : t

Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Desfiarta membenarkan, jika penyakit masyarakat masih menjadi keresahan bagi masyarakat sekitar, apalagi dengan kegiatan Judi yang masih melekat dari diri beberapa orang.

Pelaku BI keseharinnya bekerja dibidang Transportasi, namun memiliki pekerjaan sampingan sebagai penjual judi togel. Polisi berhasil menangkap berdasarkan dari penyelidikan dan mendapat informasi adanya permainan judi togel berkembang didaerah tersebut

“Dari penangkapan tersebut teaberhasil menemukan kertas rekapan Nomor Togel serta uang sejumlah Rp 3,6 juta,” tambah Kasubag Humas Desfiarta.

Pengeledahan yang disaksikan warga dilanjutkan dengan penggeladahan Handphone BI. Hasilnya tim menemukan kiriman pesan Nomor Togel dari Orang lain yang memesan kepada BI. Saat dilakukannya integrogasi, BI mengakui perbuatannya bahwa dia melakukan judi jenis togel dengan via online melalui akun miliknya.

Sementara Kasat Reskrim Purwanto SH menuturkan, dari hasil penangkapan tim Opsnal pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar guna penyelidikan lebih lanjut.,P elaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here