Sabana Kaba, Sumut—Seorang pemuda dengan inisial MI (28 tahun) yang bermukim di Jalan Klumpang Kampung, Dusun III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang digiring ke kantor polisi, karena terlibat kasus peredaran narkoba dalam bentuk sabu.
BACA JUGA : Wako Sawah Lunto Deri Asta : PWI Tetap Gelorakan Semangat Patuhi Protokol Kesehatan
Bermodalkan keberanian dan satu unit sepeda motor, tersangka MI nekad menjadi kurir narkoba jenis sabu di mana nantinya ia akan mendapatkan upah sebesar Rp2,- juta rupiah apabila berhasil mengantarkan barang haram itu kepada pemesan ke lokasi yang telah ditentukan.
Kepada awak media, MI nekad menjalankan bisnis peredaran narkoba itu akibat faktor desakan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan untuk membiayai kebutuhan keluarganya. Sehingga jalan pintas untuk meraup rupiahpun harus ia lakukan sekali pun resikonya berurusan dengan pihak berwajib.
“Mau gimana lagi bang pekerjaan tidak punya, terpaksa lah ku ambil tawaran menjadi kurir sabu dengan upah sebesar Rp2,- juta untuk sekali pengiriman,” katanya dengan wajah tertunduk lesu seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.
Kini, MI harus menjalani hari–harinya di dalam penjara setelah ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur saat membawa pesanan sabu seberat satu ons tersebut dan ia menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, menerangkan MI ditangkap di Jalan Jalan Alfalah, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, atas laporan dari masyarakat. Dari tangan pelaku petugas menyita plastik besar berisi sabu seberat satu ons.
“Awalnya kita menerima adanya laporan maraknya transaksi narkoba di Jalan Pancing, Medan,” terangnya.
Lebih lanjut dari laporan ini, Arifin mengungkapkan langsung memerintahkan anggota untuk melakukan peyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, anggota melihat seorangpria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor BK 2396 KJ,” ungkapnya.
Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini menuturkan personil yang melihat pelaku dengan gerak mencurigakan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik ukuran besar berisi sabu–sabu seberat 100 gram,” tuturnya sembari menambahkan rencananya barang bukti itu akan diantar ke seorang pria bernama Ijul di kawasan Jalan KM 12, Kecamatan Sunggal.
“Tersangka mengaku diupah Rp.2,- juta bila berhasil mengantar barang haram itu. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara,” sambung Arifin mengakhiri.(SK.01)