SABANA KABA, Payakumbuh—Satres Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial EZ (53 tahun) warga Kelurahan Labuah Basilang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, dirinya terbukti secara sah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat melintas dipinggiran jalan umum Jorong Seberang Parit Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Senin (23/05/2025).
BACA JUGA : Narkoba Semakin Tak Terbendung, Kakak Adik Diduga Kompak Edarkan Sabu di Tanah Datar
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, SIK, SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H membenarkan penangkapan terhadap EZ yang di lakukan pihaknya dan sedang melalui serangkaian proses penyidikan.
” Iya, satu orang tersangka berinisial EZ sudah kita tahan, dirinya kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat di geledah,” ujar AKP Hendra.
Penangkapan terhadap EZ bukan karena tanpa sebab, Kasat Narkoba mengatakan EZ dulunya juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan berdasarkan informasi yang diterima dirinya masih menggemari kenikmatan garam cina tersebut.
Dari penggeledahan terhadap EZ, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram yang disimpannya di dalam saku celana depan sebelah kanan. Kepada polisi dirinya membenarkan bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaany.(SK.01)































