Terkait Kaburnya Sebelas Tahanan Polres Kampar, Sembilan Ditangkap dan Dua Masih dalam Pengejaran

0
479
Dua DPO Joni Afliyadi dan Asep Irawan yang masih dalam pengejaran

SABANA KABA, Riau–Polda Riau berhasil menangkap kembali 9 dari 11 tahanan yang sempat kabur dari Rutan Polres Kampar, hanya selang hanya dua hari sejak perisriwa terjadi Sabtu 17 Mei 2025,. Saat ini, dua orang tahanan lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh tim gabungan kepolisian.

BERITA TERKAIT : Sejumlah Pejabat Dimutasi, Menyusul Peristiwa Kaburnya Sebelas Tahanan di Rutan Mapolres Kampar

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, pengejaran dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi, menyasar sejumlah wilayah potensial yang diduga menjadi lokasi pelarian para tahanan.

“Tim gabungan bekerja siang dan malam. Dalam dua hari, sembilan tahanan sudah berhasil kami tangkap kembali. Sisanya dua orang masih dalam proses pengejaran,” ujarnya, Senin (19/05/2025).

Para tahanan ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari pemukiman warga hingga kawasan perkebunan terpencil. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Riau dan Polres di lapangan.

Berikut nama-nama 9 tahanan yang telah berhasil ditangkap kembali:

1. FR
2. OE
3. RM
4. AZAG
5. O
6. RM
7. MHZ
8. N
9. MD

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menambahkan, dua tahanan yang masih buron masing-masing JA dan AI diimbau untuk segera menyerahkan diri.

“Kalau tidak menyerahkan diri, mereka akan kami kejar sampai dapat. Tidak ada tempat yang aman bagi pelarian. Kami juga ingatkan, siapa pun yang membantu atau menyembunyikan mereka akan dikenai sanksi pidana,” tegas Kombes Anom.

Terkait insiden kaburnya para tahanan, Polda Riau telah menindak empat anggota Polres Kampar dengan penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Propam, karena diduga lalai dalam tugas pengawasan.

Selain itu, dua pejabat utama Polres Kampar juga dimutasi dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menegakkan disiplin internal. Tidak ada toleransi bagi kelalaian yang berdampak serius pada sistem penegakan hukum,” tutup Kombes Anom.(TBR/SK.01)