Sabana Kaba, Tanah Datar—Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering dalam suatu operasi di Jalan Data Jorong Darek Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (7/11) sekitar pukul 18.00 Wib.
BACA JUGA : Khabar Covid 19 Tanah Datar, Enam Orang Positif Tiga Diantaranya Tenaga Kesehatan
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Des Fiarta menjelaskan, kedua tersangka tersebut masing-masing LK ( 29 tahun) belum bekerja, beralamat di Jorong Darek Nagari Simawang Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar serta MY (41 tahun) pekerjaan pedagang, Jorong Balerong Nagari Kacang Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten solok.
Dijelaskan, Hari Sabtu tanggal 07 November 2020 sekira pukul 16.00 Wib Tim Satres Narkoba Polres Tanah datar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa LK sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis Daun Ganja Kering di Nagari simawang Kecamatan Rambatan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 Wib petugas mendapati LK sedang mengendarai Sepeda motor Supra yang berboncengan dengan MY di Jalan Data Jorong Darek Nagari Simawang, yang kemudian petugaspun memberhentikannya.
Selanjutnya, petugas mengamankan keduanya dan dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang disaksikan oleh Ketua pemuda beserta warga setempat ditemukanlah 8 (delapan) paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna merah yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan bagian belakang.
Kemudian, dilakukan pengembangan kerumah LK dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna merah di dalam kamar milik LK, yang mana LK mengakui bahwa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya.
Selain daun ganja kering, bersama tersangka juga diamankan BB (Barang Bukti) lainnya berupa, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Supra warna biru beserta kunci kontak, 2 (dua) buah plastik pembungkus narkotika jeins daun ganja kering warna merah, 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
Kemudian juga diamankan 1 (satu) buah gunting,1 (satu) buah mencis merk Criket warna hijau putih, 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warnah putih dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Jo pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(WD)