Terkait Pemberhentian 13 Karyawan Non PNS, Ini Penjelasan UIN Bukittinggi

0
1434

SABANA KABA, Bukitinggi—Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi memandang perlu untuk meluruskan pemberitaan tentang banyaknya berita di media online dan media sosial terkait dengan PHK 13 (tiga belas) karyawan Non-PNS  akhir-akhir ini, terutama agar tidak terjadi kesalahpahaman pihak terkait.

BACA JUGA : Sedang Asyik Konsumsi Ganja, Dua Pemuda Diamankan Polsek Lintau Buo Utara

Terkait masalah pemberhentian 13 Karyawan Non PNS yang telah tersebar luas, dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman dan memberikan kesan tidak baik bagi nama UIN Bukittinggi. Yang mana UIN Bukitinggi baru saja sukses alih bentuk dan tengah tumbuh serta berkembang sebagai perguruan tinggi yang terdepan dalam integrasi Keilmuan dan Keislaman.

Menanggapi pemberitaan di media online dan media sosial, Pimpinan UIN Bukittinggi Prof. Dr. Ridha Ahida, M. Hum menjelaskan bahwa 13 (Tiga belas) orang Karyawan Non-PNS tersebut adalah karyawan kontrak dan per tanggal 31 Desember 2022 telah berakhir masa kontraknya.

Sebagai instansi pemerintah, pihak UIN Bukittinggi selaku pihak pemberi kerja tidak memberhentikan karyawan dalam masa dan dalam ikatan kontrak. Hanya saja, pihak UIN Bukittinggi tidak melanjutkan kontrak dengan 13 Karyawan tersebut karena memang sudah berakhir per 31 Desember 2022.

“Hal tersebut sesuai dengan SK kerja yang telah diterbitkan. Pemberhentian karyawan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, dan sesuai kontrak yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak,” tutur Ridha Ahida.

Pimpinan UIN Bukittinggi mulai dari Rektor hingga para Wakil Rektor menghimbau dan mengajak kepada seluruh pihak agar dapat memahami persoalan ini dengan baik dan jernih, serta tidak membelokkan kepada hal lain yang dapat merusak nama baik lembaga pendidikan kita. (FAN/SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here