SABANA KABA, Tanah Datar–Polsek Lintau Buo Utara Polres Tanah Datar mengamankan 2 orang pria masing-masing berinisial GW (20 tahun) dan RK (22 tahun), karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering di lapangan bola kaki Jorong Sembayan Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, Rabu (18/01/2023) sekitar pukul 22.30 Wib.
BACA JUGA : Sukseskan Satu Nagari Satu Event 2023, Padang Magek Bakal Gelar Pesona 1.000 Milik
Kapolres Tanah Datar AKBP Rully Indra Wijayanto, SIK, M.Si melalyu Kasi Humas AKP Gusrizal menjelaskan, kejadian berawal dari adanya kecurigaan masyarakat Lintau Buo Utara atas aktifitas kedua terduga pelaku di Lapangan Bola Kaki Tanjung Bonai.
“Atas kecurigaan tersebut, masyarakat menginformasikan kepada Polsek Lintau Buo Utara, dan setelah dilakukan pengecekan didapatkan terduga pelaku inisial GW dan RK sedang mengkonsumsi Narkotika jenis ganja,” kata Kasi Humas menambakan.
AKP Gusrizal melanjutkan, selain itu petugas juga menemukan 1 paket sedang narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam tas terduga pelaku, paket ganja tersebut dibungkus dengan kantong kresek warna putih hitam yg dibalut dengan lakban bening.
“Kemudian kedua pelaku GW dan RK berikut Barang Bukti diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanah Datar guna penanganan lebih lanjut,” tutur Gusrizal.
Selain barang haram tersebut, ada juga 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merk Vixion warna merah yang diamankan sebagai barang bukti dalam proses hukum. Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang –Undang no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(WD)