Terkait Peredaran Sabu dan Ganja, Tim Sapu Jagat Tangkap 3 Orang Remaja

0
1723

SABANA KABA, Pessel–Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan terhadap 3 orang remaja masing-masing berinisial A (18 tahun), ADM (20 tahun) dan RM (19 tahun), karena diduga tersangkut peredaran barang haram Narkotika Golongan I jenus shabu dan ganja.

BACA JUGA : Reformasi Bergulir, Ini Dilemma Wakil Kepala Daerah di Sumatera Barat

Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander ketika dihubungi humas membenarkan, jika penangkapan tersebut pada hari Jum’at 18 Maret 2022 pukul 23.00 Wib dan pukul 23.30 Wib bertempat di Pasar Putih Kambang Kenagarian Kambang Barat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pessel.

Tersangka A masih merupakan seorang pelajar, , tersangka ADM (20), merupakan Wiraswasta dan tersangka RM seorang buruh, ketiganya berdomisili di Padang Rubiah Kenagarian Kambang Barat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.

Berdasarkan penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi Narkoba di Kampung Pasir Putih, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka A di sebuah warung.

Tim menemukan ditanganya 8 (Delapan) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening tersimpan dalam kotak korek api kecil merk sakerhets tandstickor di saku kanan depan dan menemukan 1 kaca pirek dan korek mencis di saku kiri belakang dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.

Dilakukan Interogasi ditempat, didapatkan informasi lainnya keterlibatan pelaku lainnya mengarah ke tersangka RM, dengan gerak cepat Tim Opsnal bergerak langsung menuju kediaman RM yang berjarak sekitar 200 Meter Kampung Padang Rubiah dan benar saja disana ditemukan RM dan tersangka ADM sedang duduk di sebuah warung.

Tim Opsnal lakukan penggeledahan dan menemukan lagi barang bukti lain ditangan tersangka ADM 1 (Satu) linting narkotika golongan I jenis ganja di dalam kotak rokok Surya Gudang Garam. Hal ini diakui langsung oleh salah seorang tersangka kepemilikannya dengan disaksikan oleh saksi – saksi yang ada saat itu di tempat kejadian.

Selanjutnya ke 3 Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander seperti dikutip dari Tribratanews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here