SABANA KABA, Bengkulu–Unit Reskrim Polsek Ratu Samban Polres Bengkulu mengamankan seorang berinsial JN (19 tahun) Warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang prempuan betinisial YO (19 tahun), Jumat 18/03/2022l pagi.
BACA JUGA : Terkait Peredaran Sabu dan Ganja, Tim Sapu Jagat Tangkap 3 Orang Remaja
“JN diamankan terkait laporan seorang perempuan inisial YO (19 tahun), Warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu yang mengaku menjadi korban penganiayaan terduga pelaku pada malam hari Kamis (17/03/2022) yang lalu, saat melapor ke Polsek Ratu Samban” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya.
Menurut keterangan korban, pelaku bersama pacarnya sebelum kejadian mendatangi korban dikostan dan sempat ribut mulut hingga akhirnya pelaku mengeluarkan gunting yang dipergunakan untuk memukul dan menusuk sampai kemudian di lerai teman korban dan pacar pelaku serta warga sekitar lokasi kejadian.
“Akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka hingga memilih melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti pungkasnya mengakhiri,” kata Sugiharto seperti dikutip dari Tribratanews Bengkulu.(SK.01)