Terkesan Badunsanak, Polisi Temukan Lagi Ganja di Kedai Tuak

0
1771

Batusangkar, (SK)—Antara Ganja dan Tuak terkesan badunsanak, karena dari dua kali Satres Narkoba Polres Tanah Datar menggeledah kedai tuak, keduanya ditemukan pengunjung mengantongi narkotika jenis daun ganja.

Pertama ketika Polsek Lintau Buo bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Tanah Datar menertibkan warung minum keras tradisional, jenis tuak milik U (42 tahun) warga Jorong Cenderawasih Nagari Tigo Jangko KecamatanLintauBuo, Kamis (19/4) lalu, ditemukan ada pengunjung mengantongi dua paket kecil ganja.

Peristiwa yang sama terulang lagi, ketika kedai tuak (arak) milik JI (56 tahun) di Jorong Kampung Baru Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, tanpa sengaja Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali menemukan salah seorang pengunjung menyimpan satu paket ganja kering, Jum’at (4/5) sore.

Berita penangkapan ganja di nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo dengan Wali Nagari Indra Gunalan ini, sempat menjadi berita terpopuler di sabanakaba.com dan hingga sekarang masih belum tersaingi oleh berita-berita lainnya.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH membenarkan, jika jajarannya dari Satres Narkoba dibawah pimpinan AKP Syafrinal telah menangkap tiga tersangka, ketika melakukan penggeledahan di warung JI, Jumat sore.

Tersangka pertama berinisial Afdal (25 tahun) warga Jorong Balai Batu Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, ketika dilakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di warung tuak milik JI. Tersangka tidak dapat mengelak lagi dan akhirnya digelandang ke Mapolres Tanah Datar.

Pihak kepolisian melakukan pendalaman, ternyata barang haram itu diperoleh ataun dibeli dari Ikhsan (26 tahun) warga Jorong Galanggang Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang. Tersangka kedua ini ditangkap ketika sedang berada di Terminal Guguak dan polisi berhasil mengamankan 4 (empat) paket ukuran sedang siap jual.

Satres Narkoba terus melakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan tersangka Ikhsan daun ganja tersebut adalah milik dari Yovi (30 tahun) warga Jorong Balai Gadang Nagari Sungayang. Dan tangan tersangka ketiga ini berhasil menyita barang bukti 1 paket ukuran sedang.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka Satres Narkoba berhasil mengamankan 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis ganja, 3 (unit) unit handphone berbagai merk milik ketiganya.(sk.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here