Terkesan Balas Dendam, Pelaku Asusila Pernah Korban Asusila

0
2661

Sabana Kaba, Bengkulu— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu mengkapn tiga orang tersangka asusila terhadap bocah perempuan umur 9 tahun. Ironisnya ketiga pelaku ini ternyata pernah menjadi korban asusila oleh ayah dari bocah tersebut.

BACA JUGA : MUI Tanah Datar Dikukuhkan, Afrizon Dampingi Masnefi Hingga Tahun 2025

Kasus termasuk langka ini terungkap saat penyidik Unit PPA Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Tiga orang tersangka masing-masing berinisial SY (23 tahun) warga Jalan Kuala Alam, dua orang pelajar berinisial ASP (16 tahun) dan OJV (13 tahun) keduanya warga Kecamatan Singatan Pati, Kota Bengkulu mengaku menjadi korban asusila ayah korban berinisial Jn seorang pengepul barang bekas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK melalui Kanit PPA, AKP Nurul Huda membenarkan, jika pihaknya kini tengah menangani kasus asusila dengan pengakyan ketiga pelaku pernah menjadi korban pencabulan ayahnya korban. jelas AKP Nurul.

Kasus asusila tersebut seperti balas dendam bagi ketiga tersangka. Mereka menjadi korban pelecehan ayah korban, sehingga mereka nekat melakukan asusila terhadap anak perempuan pelaku. Penyidik PPA yang sudah mengantongi bukti terkait perbuatan Jn akhirnya mengamankan Jn saat dilakukan pemeriksaan hari Jum’at (11/6).

Jika penyidik tidak mendalami pengakuan pelaku, fakta pelaku menjadi korban asusila ayah korban tidak akan terungkap. Dari keterangan sementara, pelaku Jn sudah sering melakukan asusila terhadap ketiga pelaku. Modus yang digunakan melakukan paksaan, tetapi asusila selanjutnya menggunakan modus bujuk rayu dan berjanji memberikan sejumlah uang.

“Masih kita dalami berapa kali pelaku Jn melakukan asusila terhadap ketiga pelaku sekaligus korban tersebut. Yang pasti tiga orang dan Jn masih kita amankan di Rutan Polda Bengkulu,” imbuhnya.

Tiga orang pelaku asusila terhadap bocah umur 9 tahun yang ditangkap pada Rabu (2/6) dinihari. Kasus tersebut dilaporkan oleh Jn akhir Mei 2021 lalu. Bermula dari kecurigaan pelapor yang mendapati pelaku ASP didalam kamar mandi saat pelapor hendak mengunci pintu belakang.

Pelapor kemudian menanyakan kepada tetangganya, terkait tindakan ASP tersebut. Saat ditanya kepada korban, korban mengiyakan ASP pernah melakukan asusila. Tidak terima atas tindakan itu, orang tua korban langsung melapor ke Polisi.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan korban dan saksi diketahui bahwa dua pelaku lebih dari sekali melakukan asusila terhadap korban. Dari pengakuan korban, pelaku ASP melakukan asusila sebanyak 3 kali, OJV dua kali dan SY sekali,” tuturnya seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here