Sabana Kaba, Tanah Datar—Berkaitan dengan bantahan Kabag Humas dan Protokol tentang spanduk, ternyata ditanggapi serius oleh Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar Tanah Datar yang dimuat di sabanakaba.com, Kamis (27/5).
BACA JUGA : Kabag Humas Bantah, Pemkab Tanah Datar Kurang Sosialisasi Penanganan Covid 19
Menurut Elfiardi, kalau pernyataan yang disampaikan di media itu yang dimaksud adalah spanduk bagian dari kewajiban pelaku usaha, yg diatur Perda 6/2020, yg mana salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memasang media informasi yang berisi ketentuan Prokes.
“Jadi tidak ada hubungannya dengan spanduk yang dibuat Pemda Tanah Datar dan jajaran,” kata Kasi Penegakan Hukum menulis melalui WA, Kamis (27/5).
Dijelaskan, pernyataan itu disampaikan ke media, setelah Tim Gakkumdu Tanah Datar melakukan razia ke berbagai tempat usaha. Kenyataannya aturan yang diatur melalui Perda No.6 tahun 2020 belum banyak dipatuhi pelaku usaha.(WD)