Sabana Kaba, Dharmasraya--Satres Narkoba Polres Dharmasraya menangkap tiga orang pria masing-masing berinisial ED (25 tahun), DS (24 tahun) dan S (40 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sahu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (11/06/2021) dinihari.
BACA JUGA : Pantau Prokes, Baharkam dan Kapolres Sijunjung Kunjungi Geopark Silokek
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan didampinggi Paur humas Aiptu Aidil Putra Tanjung membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan ketiga tersangka tersebut.
” Iya benar Satnarkoba menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua TKP”, katanya.
Dijelaskan, Penangkapan di TKP pertama di Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, dari TKP petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial ED beralamat di Tukum Jaya RT 002, Desa Sirih Sekapur Perkembangan, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Dari tangan tersangka ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu dan 1 unit handphpone. Dari hasil pengembangan tersangka ED, ia mengakui kalau barang haram tersebut dari tersangka lain.
Tidak ingin targetnya lepas, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua lainnya di Jorong Koto Mulya, Kenagarian Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
“Dari tangan kedua tersangka ini masing-masing DS dan S keduanya warga Sungai Rumbai yang ditangkap atas pengembangan dari tersangka ED,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua tersangka berupa dua paket sabu dan alat hisap sabu (bong).
“Ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)