SABANA KABA, Pariaman–Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman menangkap dua orang pria masing-masing berinisial RW (46 tahun) warga Desa Pauh Barat Kecamatan Pariaman Tengah dan RR (27 tahun) warga Desa Pasir Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, karena diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Miliki Sawah Tadah Hujan, Koto Tangah Sulit Terapkan Progul Bajak Gratis
“Keduanya ditangkap di tepi jalan Pantai Gandoriah Kelurahan Pasir Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman Kamis sore sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP Syafruddin, Kamis (07/04/2022).
Dijelaskan, pelaku ditangkap setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang di tepi pantai Gandoriah sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP (Tempat Kejadian Perkara ). Alhasil, petugas menemukan seorang pelaku yang gerak geriknya mencurigakan berinisial RR.
Kemudian Tim Opsnal Mata Elang melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor Jupiter Z warna biru di jalan tepi pantai Gandoriah dan mengamankannya bersamaan dengan RW.
“Dari hasil penggeledahan terhadap badan pelaku, ditemukan pada saku celana pendek warna abu-abu bagian belakang 10 buah plastik warna kuning yang berisi diduga sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Pariaman untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk barang bukti lainnya yang diamankan yakni 9 buah pipet kecil warna kuning yang sudah terpotong, 1 buah plastik klip bening, 3 unit handphone, uang tunai sejumlah Rp 1.868.000 (satu juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dan 1 unit sepeda motor merk Jupiter Z warna biru.
“Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)