Kasat Reskrim menerangkan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kembali beroperasinya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah tersebut.
“Beberapa titik lubang telah kami musnahkan dengan cara membakar sarana dan prasarana, seperti karpet, pipa, serta dompeng, agar tidak bisa digunakan kembali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP M. Yogie Biantoro menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin memiliki risiko keselamatan yang serius, terutama bagi para pekerja yang berada di area lubang tambang.
Kondisi tanah yang tidak stabil berpotensi menyebabkan longsor maupun ambruknya lubang tambang, sehingga dapat mengancam keselamatan dan nyawa pekerja. Selain membahayakan manusia, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan, khususnya kawasan sungai dan sekitarnya.
Oleh karena itu, kepolisian terus mendorong upaya pencegahan serta pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Solok Selatan juga melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Batang Hari.
Penyisiran dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mendeteksi kemungkinan adanya aktivitas PETI lainnya yang masih berlangsung di kawasan tersebut.
“Ke depan, kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkesinambungan guna mencegah kembali beroperasinya aktivitas PETI serta menjaga kelestarian lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal,” tuturnya.
Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di kawasan Sungai Batang Hari dan sekitarnya. (Hms/SK.01)





























