Curi Atap Seng Sinilai Rp.45,- Juta, Seorang Warga Solok Selatan Ditangkap Polisi

0
1898

SABANA KABA, Riau–Polsek Kampar Kiri Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial DBA, Selasa (15/02/2022), karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), di toko bangunan jalan Subrantas Raya, Dusun Suka Maju, Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

BACA JUGA : Lagi Asyik Main Song, Dua Pria dan Satu Ibu Rumah Tangga Digaruk Polisi

Terduga pelaku DBA ditangkap unit Reskrim Polsek Kampar Kiri, di rumahnya di Tanggo Aka Desa Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, Selasa 15 Februari 2022 sekira pukul 08.20 WIB.

Kronologis kejadian berawal Senin, (14/02/2022) sekira pukul 03.30 WIB, pelapor (pemilik toko bangunan), berada di rumahnya di jalan Soebrantas Raya Dusun Suka Maju Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, terbangun karena mendengarkan ada suara di ruko di bahagian bawah.

Pada saat sampai dibawah, pelapor kaget dan menjumpai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol tidak diketahui sudah ada muatan atap seng yang mana pintu Ruko Pelapor dalam keadaan terbuka dan pada saat itu pelapor langsung menuju ke depan Mobil untuk mengambil kunci mobil.

Pada saat membuka pintu mobil pelapor menjumpai 2 (dua) orang berada didalam mobil dan 1 (Satu) orang yang berada di luar mobil memukul pelapor dengan menggunakan linggis pada bagian bahu sebelah kanan pelapor. Kemudian ketiga pelaku melarikan diri dan membawa atap seng yang berada didalamnya.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek pada bagian bahu sebelah kanan dan kerugian sekitar Rp 45.000,000. (Empat puluh lima Juta rupiah). Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar kiri untuk proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Supriadi, SH bersama anggotannya untuk melakukan penyelidikan terkait kasus curas tersebut.

Selanjutnya, pada Senin, (14/02/22), Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, Iptu Supriadi, SH bersama anggotanya berangkat ke kecamatan Sangir kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Barang bukti lainnya, yang diamankan bersama pelaku, diantaranya, 1(satu) unit Handphone merk samsung Duos warna biru dengan No. Imei : 351805094256614, 351806094256612, dengan no kontak 081363912756, 1 (satu) buah sepatu kulit sebelah kanan warna cokelat, dan 1(satu) buah kunci gembok yang telah rusak merk RUSH.

Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng, SH, MH membenarkan kejadian dan penangkapan terhadap pelaku curas tersebut.

“Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasa 365 KUH.Pidana,” jelas Kapolsek seperti dikutip dari Tribratanews Riau.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here