Bermoduskan Pengobatan, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

0
1013

SABANA KABA, Bengkulu–Tim Opsnal Polres Bengkulu Selatan yang dikomandoi Ipda Ovaldy Dewanda, S.Tr.K mengamankan seorang pria dengan inisial Id (50 tahun) Kamis (23/12/2021 malam, karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.

BACA JUGA : Sikapi Informasi Masyarakat, Oknum PNS Diduga Terkait Sabu Diamankan Polisi

“Terduga pelaku Id diamankan tanpa perlawanan,” terang Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri, S.T.K, S.IK, MH, melalui Ps. Paur Humas Aipda Suharyanto SH, saat dikonfirmasi awak media.

Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan dengan sangkaan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur dilakukan pelaku dengan modus melakukan pengobatan dari tahun 2020 dan berlanjut pada bulan September, Oktober dan Desember tahun 2021.

“Ketika korban tidak tahan lagi dan melapor kepada keluarga yang kemudian melapor kepada kita pihak kepolisian Kamis sore,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here