SABANA KABA, Tanah Datar—Polres Tanah Datar menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Tanah Datar, Senin (28/04/2025), terkait tindak pidana pengungkapan 13 Kg. Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, melibatkan tiga tersangka dari Kecamatan berbeda di Kabupaten Tanah Datar.
BACA JUGA : Tinjau Kantah Kendal, Wamen Ossy Imbau Jajaran Lakukan Pengelolaan Pertanahan yang Teliti dan Tepat
Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Sepriyanto, SH, SIK, MIK didampingi Kabag Ops Kompol Nofri, SH, MH dan Kasatres Narkoba AKP Muhammad Arvi, SH, MH menjelaskan, penangkapan pertama terhadap EW alias Dedi (57 tahun), merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap tahun 2017.
Tersangka EW kembali mengulangi perbuatannya dengan menjual dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja di Wilayah Kecamatan Lintau Buo Utara. Petugas Satres Narkoba menangkap EW di rumahnya di Jorong Tangah Padang Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo, Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wib.
Kepada petugas, EW mengakui bahwa ia menyimpan narkotika daun ganja di gang antara rumah dan warungnya dibawah meja stika di dalam kotak bermerk Gatsby, berisikan daun ganja, Kemudian EW juga menyimpan 2 paket ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nas, di dalam mesin cuci dalam kamar mandi.
“Bukan hanya itu, ketika petugas menggeledah rumah EW, ditemukan 1 paket besar daun ganja, dibalut dengan lakban warna coklat yang ditemukan dalam kandang ayam,” ujar Kapolres Nur Ichsan Dwi Sepriyanto menambahkan.
Selanjutnya untuk pengungkapan kasus narkoba berikutnya, kata Kapolres, juga berawal dari informasi masyarakat, bahwa YI alias Yogi (33 tahun) yang juga residivis narkoba dan pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Datar tahun 2017, kembali menjual dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
BERITA TETKAIT : Bawa Ganja Kering Pakai Mobil, Dua Pemuda Rambatan dan Dua Pemuda Pessel Diringkus Polisi
Tersangka YI ketika dilakukan penggeledahan badan oleh petugas Sabtu 26 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wib tidak ditemukan narkotika, namun melalui introgasi, terdakwa YI mengaku menyimpan daun ganja kering di rumah neneknya di Jorong Kinawai Nagari Balimbiang Kecamatan Rambatan.
Tersangka Yi disaksikan Kepala Jorong dan warga menyimpan 8 paket besar ganja kering dalam goni bewarna putih di atas loteng rumah neneknya.Ia mengakui, jika ganja kering yang ditemukan merupakan miliknya yang merupakan hasil atau upah membantu membelinya ke Kota Nopan Kabupaten Mandahiling Natal Sumut dari teman Yori.
Kepada petugas YI mengambil barang haram itu bersama Yori (Sudah ditangkap Polda Sumbar) serta AS alias Riyan (30 tahun) yang beralamat di Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Ketika petugas bersama YI mencari keberadaan AS, langsung ditemukan di rumah orang tuanya di Batu Basa.
“Ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah AS sekitar pukul 18.30 Wib, ditemukan 1 buah karung goni bewarna putih berisakan 4 paket besar narkotika jenis daun ganja yang dibalut dengan lakban bewarna coklat,” tambah Kapolres.
Ketiga tersangka sama-sama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjaring paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.(WD)