SABANA KABA, Lampung–Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung ungkap ladang tanaman ganja, sebanyak. 55 (lima puluh lima) batang ganja ditemukan petugas di Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheuni, Lampung Selatan Propinsi Lampung.
BACA JUGA : Sigra Tabrak Dua Sepeda Motor, Satu Meninggal dan Satu Lagi Luka-luka
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan informasi pengungkapan ladang Ganja tersebut.
“Kami sudah konfirmasikan, informasinya dengan jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, bahwa ladang ganja tersebut diungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat,” ungkap Pandra Rabu (11/01/2023) seperti dikutip dari TB News Lampung.
Pandra mengatakan, atas dasar laporan tersebut, pada hari Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 05.00 WIB petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MR (51 tahun) berikut barang bukti berupa 55 batang ganja dan alat bukti lainnya.
Dia menjelaskan, kronologis awal pengungkapan ladang ganja tersebut berawal Pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023, petugas mendapatkan informasi adanya tanaman ganja di kebun milik salah satu warga Dusun Hatta Desa Hatta Kecamatan Bakauheni.
“Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal dari jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, respon cepat langsung melakukan pengecekan, dan menemukan kebun ganja di Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakuheni, Lampung Selatan,” ujarnya.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pemilik kebun tersebut bernama MR warga desa Hatta Kecamatan Bakauheni, atas dasar informasi tersebut Tim Opsnal Subit 3 melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku MR di kediamanya.
Saat itu dilakukan interogasi, pelaku MR mengakui bahwa dia adalah pemilik dari kebun ganja tersebut, kemudian pelaku MR di bawa ke kebun miliknya yang berisikan tanaman ganja untuk diperlihatkan.
Selanjutnya dengan didampingi dan disaksikan perangkat desa, kepala desa dan 2 (dua) orang pamong, petugas melakukan pencabutan dan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas dari jajaran subdit 3 Ditresnarkoba Polda lampung berhasil menyita sejumlah barang bukti, 1 (satu) buah kotak stenlis berisikan 5 buah pipa kaca , 1 (satu) buah tas berwarna cokelat , dan 2 (dua) unit Handphone merk nokia dan Xiomi.
“Saat ini pelaku MR, berikut barang Bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan,” tutupnya (SK.01)