SABANA KABA, Padang Panjang–Kota padang panjang Sempat di hebohkan beberapa hari lalu terkait kasus penculikan terhadap anak perempuan di bawah umur sebut saja Bunga berusia 7 tahun yang terjadi di Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur, Senin (10/07/2023) lalu.
BACA JUGA : Larikan Anak DIbawah Umur, Pria Asal Lintau Buo Babak Belur Diamuk Massa
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K saat memberikan keterangan pers menjelaskan kepada awak media, pelaku J melakukan penculikan terhadap korban Bunga yang berumur 7 tahun, dengan motif ekonomi yaitu dengan berencana meminta tebusan kepada orang tua korban.
Diketahui, pelaku J memiliki banyak hutang (pinjamam uang) baik di Bank mauoun perorangan, dikarenakan kesulitan dalam hal ekonomi. Tak tahan dililit hutang pelaku J mengambil jalan yang bertentangan hukum dengan menculik anak di bawah umur.
“Bila usaha tersebut berhasil, pelaku J berencana meminta sejumlah uang tebusan sebanyak Rp. 30,- juta kepada orang tua korban untuk menebus semua hutang hutangnya,” tambah Kapolres.
Kapolres Juga menerangkan Pelaku memiliki hutang sekitar Rp.50,- juta, akibatnya pelaku J sudah gelap mata dan nekat melakukan penculikan ini, akan tetapi aksi pelaku berhasil di gagalkan warga sekitar sehingga pelaku J terpaksa berurusan dengan hukum.
Sebelumnya pelaku sudah berniat untuk melakukan penculikan ini dan mulai beroperasi sudah lebih kurang satu minggu, akan tetapi kesempatan tersebut di dapati oleh pelaku ketika berada di Kelurahan Ganting Padang Panjang.
Atas kejadian ini Kapolres padang Panjang menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam mengawasi anak anak bermain agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.(Hms/SK.01)