SABANA KABA, Solok–Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido dengan tegas memastikan bahwa informasi terkait pembuatan SIM gratis yang berlaku seumur hidup tidak benar.
BACA JUGA : Hadapi Filipina Sabtu Malam, Timnas Indonesia dalam Posisi Perjuangan Hidup dan Mati Piala AFF 2024
Hal tersebut dikemukakan Kasatlantad Iptu Rido Selasa (17/12/2024), sehububgan dengan beredarnya informasi di media sosial yang mengklaim bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara gratis dan berlaku seumur hidup.
“Informasi tersebut menyebutkan bahwa pendaftaran SIM gratis ini dibuka hingga akhir Desember 2024 di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Dijelaskan, Informasi yang belum jelas kebenarannya ini dengan cepat menyebar di platform media sosial, seperti WhatsApp, TikTok, dan Instagram, bahkan beberapa akun turut membagikan prosedur pembuatan SIM gratis tersebut.
Ia menjelaskan, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki peran yang sangat penting sebagai bukti kompetensi pengemudi serta identifikasi resmi pengemudi kendaraan bermotor. Dalam Undang-Undang, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.
“Data dalam registrasi pengemudi juga digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian,” lanjutnya.
Karena itu, Kasat Lantas Polres Solok mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang tidak jelas kebenarannya dan tetap mengikuti prosedur resmi dalam pembuatan SIM. “Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya,” tambah IPTU Rido, S.H.
Polres Solok juga mengingatkan agar warga selalu mengacu pada saluran informasi resmi dari Kepolisian atau instansi terkait lainnya dalam hal pembuatan SIM atau program pemerintah lainnya.(TSB/SK.01)































