SABANA KABA, Kepri–Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga orang warga masing-masing sat pria berinisial T alias A serta dua orang wanita berinisial TA alias TS dan MS, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Kamis (19/05/2022).
BACA JUGA : Seputar SILPA Tinggi Kegiatan Tak Jalan, Ini Jawaban Bupati Eka Putra
Kejadian bermula pada hari Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap T alias A di sebuah Ruko Jalan Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring, dan di lantai 2 (dua) Ruko ditemukan 2 (dua) orang perempuan bernama TA alias TS dan MS.
Membawa surat perintah tugas, Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh security setempat.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, SIK, M.Si melalui Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan 4 (empat) paket sedang diduga sabu, 1 (satu) buah kantong plastik bening diduga berisikan sabu dan 12 (dua belas) paket kecil diduga Sabu.
Kemudian dari terduga juga ditemukan 1 (satu) bundel plastik transparan, 3 (tiga) buah potongan kantong plastik hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kantong plastik hitam, 2 (dua) buah kotak plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah mancis / korek api gas, 3 (tiga) unit HP, dan 1 (satu) buah tas ransel dengan total bruto sabu 244,6 gram.
Kasatres Narkoba melanjutkan, dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, tutup Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang seperti dikutip dari TBNews Kepri.(SK.01)