SABANA KABA, Lampung— Polres Pringsewu Polda Lampung Kamis (19/01/2023) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial M (56 tahun), karena diduga telah melakukan serangkaian tindak pidana penipuan terhadap sejumlah pedagang sembako.
BACA JUGA : Curi Burung Murai Senilai Rp.4,- Juta, Seorang Pemuda Tak Berkutik Diringkus Polisi
Berdasarkan informasi, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini kerap melakukan penipuan terhadap para korban yang mayoritas berprofesi pedagang sembako.
Tak main-main, korban dari kasus ini disebut mencapai puluhan orang dan tidak hanya warga kabupaten Pringsewu tetapi juga berasal dari beberapa kabupaten lain.
Adapun modusnya, pelaku membeli sejumlah barang kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.
Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (21/01/2023) membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.
Menurut Feabo, pelaku diamankan polisi pada Kamis (19/01/2023) pukul 01.00 Wib dinihari, saat sedang berada dirumah salah satu rekannya yang berada di Pekon Sidodadi, Pagelaran, Pringsewu.
“Ya benar, pada Kamis dinihari kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial M. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ujarnya Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (21/01/23) siang.
Ditangkapnya M, kata Kasat Reskrim, menindaklanjuti laporan pengaduan sejumlah korban yang sampaikan kepada Polisi beberapa waktu yang lalu. “Ya penangkapan ini menindaklanjuti sejumlah laporan Polisi yang disampaikan para korban,” terangnya.
Lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu. “Untuk sementara ini proses penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan,” ungkapnya.
Sementara itu dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 379a KUHP tentang Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.
“Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun,” kata Kasat Feabo seperti dikutip dari TBNews Lampung.(SK.01)