Curi Dua Unit Mesin Bajak, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku dalam Waktu Relatif Cepat

0
1497

SABANA KABA, Tanah Datar–Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dua unit mesin bajak di Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (04/01/2025) bertempat. Dua pria masing-masing berinisial RB (30 tahun) dan PJ (18 tahun) sebagai terduga pelaku diamankan petugas.

BACA JUGA : Kehilangan Sosok Perwira Teladan, Kapolda Melayat ke Rumah Duka Wakapolres yang Tewas Lakalantas

Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H.Melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H mengatakan, kedua pelaku diamankan Tim di dalam rumah terduga pelaku RB di Kecamatan Sungayang.

“Penangkapan tersebut hanya berselang beberapa jam setelah didapati informasi terkait pencurian tersebut,” kata Kasat Reskrim Surya Wahyudi menambahkan.

Selain kedua terduga pelaku, Tim juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa dua unit mesin bajak sawah, satu buah Kunci Pas ukuran 14, 1 dan satu buah palu/martil serta satu buah besi begol.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.“Pada saat ini, untuk kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Surya.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here