Sabana Kaba, Payakumbuh—Satres Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial ES (26 tahun), karena diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan toko Trans Mode Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat (24/7) pagi.
BACA JUGA : Pemnag Tabek Bagikan BLT, Lansia Dapat Perlakuan Khusus
Penangkapan yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri, SH tersebut berhasil mengamankan barang bukti 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.Ik saat dikonfirmasi awak media membenarkan, jika telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang hendak mengedarkan sabu, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
“Ada informasi, bahwasanya pelaku tersebut akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itulah, tim opsnal melakukan penyelidikan,” katanya.
Dari penyelidikan akhirnya dapat membuahkan hasil. Disaat ES sedang duduk di atas trotoar, polisi yang berpakaian preman langsung menghampiri dan mengamankannya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak korek api, dimasukkan ke dalam kantong celana depan sebelah kiri.
“Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang saat ini masih DPO,” jelas AKBP Dony Setiawan seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Guna penyidikan dan pengembangan selanjutnya, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Payakumbuh.(SK.01)