Sabana Kaba, Jambi—Satres Narkoba Polres Sarolangun mengungkap kasus penyalahgunan Narkoba jenis sabu dengan tersangka EF (34 tahun), karena yang bersangkutan sering meresahkan warga.
BACA JUGA : Pekerjaan Jalan Tak Sesuai Spek, Polisi Sita Uang Rp.10,- Milyar dari Kontraktor
Kapolres Sarolangun melalui Kasatres Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penindakan dan mengamankan satu orang diduga tersangka berinisial EF, saat transaksi narkoba di Desa Bukit III Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.
.
Dikatakan, awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba disekitar wilayah Desa Bukit lll Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun. Ternyata benar adanya, EF dibekuk pada Jum’at lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan alhasil tim berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku,” kata Kasat, Selasa (13/4/2021).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, dengan disaksikan para saksi ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi delapan paket.
Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 1,99 gram sebanyak delapan paket.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, untuk dugaan yang disangkakan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kastres Narkoba Lumbrian Hayudi Putra seperti dikutip dari Tribrata News Jambi.(SK.01)