Simpan Sabu Dalam Bantal Kursi Tamu, Polisi Tangkap Pegawai Honorer Kantor Mall Pelayanan Publik

0
1075

SABANA KABA, Tanah Datar—Satres Narkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang Pegawai Honorer Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanah Datar inisial F (24 tahun) warga Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, Minggu (09/03/2025), karena diduga tersangkut Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bantal kursi tamu pada kantor tersebut.

BACA JUGA : Menteri ATR/BPN Nusron Wahid : Pentingnya Redistribusi Tanah Produktif dan Berkeadilan

“Sabu tersebut ia simpan dalam bantal kursi tamu diruangan MPP,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra melalaui Kasat Narkoba AKP Desneri, Minggu (09/03/2025).

Diterangkan, penemuan barang haram milik F tersebut berawal ketika ia ditangkap dirumah kontrakan rekannya inisial N (29 tahun) warga Lima Kaum, Tanah Datar.Bersama F dan N juga ditangkap satu orang lainnya yakni inisial R (19 tahun) warga Jorong Padang Datar, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar.

Penangkapan ketiganya, sebut Desneri, berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah kontrak N di daerah Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, sering terjadi pesta narkoba jenis sabu. Setelah melalui sebuah penyidikan Sabtu (08/03/2025) sekira pukul 17.30 wib didapati ketiga tersangka sedang berada disana.

Ketiga tersangka dilakukan penggeledahan badan. Dalam saku celana depan sebelah kanan N ditemukan sebanyak dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik. Kemudian petugas menggeledah kamar N dan ditemukan barang bukti lain yakni 1 (satu) buah botol kecil warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) set alat hisap jenis sabu / Bong.

Dan berdasarkan keterangan F bahwasanya ia masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di Kantor Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanah Datar, sekira pukul 18.00 wib petugas melakukan penggeledahan didalam Kantor Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanah Datar.

Di ruang tersebut ditemukan didalam bantal Ruangan tunggu ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip, serta 1 (satu) unit timbangan digital.

F juga mengaku kalau ia masih ada menyimpan markotika jenis sabu dirumah seseorang panggilan Makani di Jorong Guguk Panjang, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib petugas melakukan penggeledahan kerumah tersebut, dan ditemukan 3 (tiga) paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik Klip, dibalut dengan plastik warna kuning, yang disimpan didalam kotak rokok merek gudang garam serta dibalut dengan kantong kresek warna bening dan warna hitam.

Dari tangan ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) Paket kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik Klip serta dibalut dengan timah rokok yang disimpan didalam celana levis panjang warna biru.

Kemudian 1 (satu) Paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik Klip yang disimpan didalam kotak kecil warna Biru, 1 (satu) paket sedang yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik Klip yang disimpan didalam dompet warna merah.

Selanjutnya 3 (tiga) paket sedang yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik Klip dibalut dengan plastik warna kuning yang disimpan didalam kotak rokok merek gudang garam serta dibalut dengan kantong kresek warna bening dan warna hitam

Kecuali itu, lanjut Desneri, juga diamankan 1 (satu) set alat hisap jenis sabu /Bong, 11 (sebelas) buah plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP Android merek RELMI C30S warna biru milik F, 1 (satu) unit HP Android merek OPPO A31 warna hijau milik N serta 1 (satu) unit HP Android merek RELMI C67 warna Hijau milik R.(WD)