SABANA KABA, Pessel—Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan, Polres Pessel Polda Sumbar menangkap seorang pria berinisial RR (41 tahun) warga Setia Budi, Nagari Painan Kecamatan IV Jurai, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA : Buka Musrenbang Nagari Sabu, WN.Edri Fauzen Dt.Kayo Minta Warga Rawat Hasil Pembangunan
Kapolsek Koto XI Tarusan AKP Donny Putra, SH , MH mengungkapkan, penangkapan pria RR tersebut berlangsung di Kantor Polsek setempat, Minggu (01/09/2024) malam, ketika yang bersangkutan hendak melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.
“Pelaku diamankan di halaman Mapolsek Koto XI Tarusan, dimana saat itu tersangka mendatangi Kantor Polsek, hendak melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya,” ungkap Kapolsek, Senin (02/09/2024) pagi pada Humas Polres Pessel.
Ia menjelaskan, penangkapan RR berawal ketika personel Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi di wilayahnya.
Saat mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan langsung melakukan penyelidikan atas nama tersangka inisial RR yang merupakan residivis kasus narkoba di Tahun 2022 dimaksud dan barusan lepas dari lembaga pemasyarakatan.
“RR merupakan Residivis dalam perkara penyalahgunaan narkoba,” terang Kapolsek.
Lanjutnya, setelah Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan melakukan penyelidikan, tersangka RR datang ke Kantor Polsek Koto XI Tarusan menggunakan mobil sedan Toyota Twincam warna Hitam BA 1996 GR.
Saat itu, RR datang ke Polsek Koto XI Tarusan untuk melaporkan perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dialaminya.
Namun, dalam proses tersebut personil Reskrim Polsek Koto XI Tarusan melihat gerak gerik mencurigakan dan berbekal dari informasi yang masuk sebelumnya.
Dengan disaksikan dua orang saksi, Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan RR dan didapati 6 paket kecil shabu di pintu sopir dan 4 paket sedang dari dalam Dashboard mobil tersebut terbungkus plastik bening.
“Barang itu didapati di dekat pintu sopir sebelah kanan dan dalam Dashboard mobilnya, saat itu juga tersangka langsung diamankan dan diproses serta hal itu diakunya sebagai pemilik barang haram tersebut,” ulas Kapolsek Koto XI Tarusan.(Hms/SK.01)