SABANA KABA, Tanah Datar—Wali Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Agusrimayanto, AMD,Pd, SH membuka secara resmi Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Nagari Saruaso di ruang pertemuan kantor wali nagari setempat, Rabu (29/09/2021).
BACA JUGA : Aniaya Korban Hingga Meninggal, Polres Tanah Datar Tangkap Pelaku di Tanggerang
Dalam kesempatan tersebut, Wali Nagari Agusrimayanto mengatakan, dari sejumlah pagu dana yang tersedia untuk tahun anggaran 2021, sebahagian sudah dapat dicairkan, sebahagian lagi masih pencairan dana selanjutnya, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Dikatakan, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dengan Pagu Dana Rp.1.212.264.445,- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari dengan Pagu Dana Rp.748.626.186,- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan Pagu Dana Rp.235.517.400,- serta Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.115.417.600,- hingga sekarang belum terealisir.
Sementara berkaitan dengan Bidang Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan dengan Pagu Dana Rp.754.490.139,- yang dibagi dalam bentuk Penyaluran BLT Covid 19 dengan Pagu Dana Rp.601.200.000,- sudah direalisasikan hingga bulan September 2021 sebanyak Rp.449.400.000,- sehingga tersisa untuk tiga bulan kedepan.
Selanjutnya, untuk Penyaluran Sembako Covid 19 dengan Pagu Dana Rp.20.000.000,- sudah direalisasikan sebanyak Rp.9.200.000,- sehingga masih tersisa dana sebesar Rp.10.800.000,- serta Pembiayaan (Penyertaan Modal ke Bumnag) dengan Pagu Dana Rp.200.000.000,- sudah terealisasi secara keseluruhan atau tidak lagi dana yang tersisa.
Camat Tanjung Emas Zulkifli Idris dalam kesempatan tersebut menekankan, Wali Nagari dan Perangkat Nagari harus dapat menyiapkan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Nagari Saruaso paling lambat 30 September 2021, karena merupakan tugas rutin, dulunya sering terlambat, pada hal kantor bupati dekat, setelah diteliti ternyata kelemahan malas membaca Undang-Undang.
Ikut memberikan pokok pikiran dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Tanah Datar Eri Hendri yang pada dasarnya mengingatkan Wali Nagari agar tidak salah dalam penempatan anggaran, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Jika terjadi kesalahan penempatan, maka dana tidak bisa dicairkan, kalau tetap dipaksakan akan berurusan dengan penegak hukum.(WD)