Nagari Tabek Gelar Musnag Khusus, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Berjalan Alot

0
677

SABANA KABA, Tanah Datar—Nagari Tabek Kecamatan Pariangan menggelar Musyawarah Nagari (Musnag) Khusus di Balairung Sari Tabek,  Kamis (22/05/2025), dalam rangkaian Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025.

BACA JUGA : Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat dan Tradisi

Wali Nagari Tabek Risfel Murni Noerdin dalam kesempatan tersebut mengatakan, pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ini sudah melalui beberapa tahap, diantaranya sosialisasi di tingkat Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas KUKMP (Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Tanah Datar serta Pra Musnag Khusus di tingkat nagari.

Kemudian ada instruksi atau arahan dan juknisnya untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Nagari, maka dari itu suka tidak suka kita harus menerima majunya Koperasi di Nagari Tabek,” tambah Wali Nagari Risfel.

Ia menyebut, jika sudah berbicara tentang koperasi, maka asumsi sudah jelas kepada adanya kegiatan simpan pinjam.Namun beda dengan Koperasi Desa Merah Putih, pembentukannya tidak dominan simpan pinjam, melainkan akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari, termasuk menghapus gerak- gerik rentenir.

“Kecuali itu, Koperasi Desa Merah Putih juga dapat mengembangkan potensi yang ada di nagari, sekaligus untuk mengembangkan perekonomian masyarakat,” kata Wali Nagari Risfel sambil menatap peserta rapat.

Musnag ini sebelumnya telah melakukan Pra Musnag dan membetuk Pimpinan Rapat yang terdiri dari Beny Monica, Miftah Novit dan Yesi Indriani. Rapat berjalan cukup alot, karena banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan dan memberikan saran.

Unsur Pimpinan Rapat Miftah Novit dalam kesempatan itu juga telah menyampaikan tentang persyaratan menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih, mulai dari dari status kependukan yang memiliki KTP Nagari Tabek, persyaratan serta menyangkut dengan SDM calon pengurus. Terkait dengan simpanan, diharuskan membayar Simpanan Pokok Rp.50.000,- dan Simpanan Wajib setiap bulannya Rp.15.000,- setiap anggota.(WD)