SABANA KABA, Bukittinggi–Sat Reskrim Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berisial ACL (20 tahun), Rabu (01/02/2023), karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan 17 tahun, ketika dalam perjalanan pulang dari rumah temannya.
BACA JUGA : Diancam Akan Dilaporkan, Dua Pencuri Petai Nekat Aniaya dan Habisi Nyawa Korban
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP. Fetrizal, S. SIK.MH membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ACL karena diduga telah melakukanpelecehan seksual terhadap korban.
AKP. Fetrizal, S, SIK. MH menjelaskan, sesuai laporan yang diterima kejadian dialami korban pada Selasa (31/01/2023) sekira pukul 17.30 Wib, ketika itu korban sedang berjalan kaki di kawasan Tarok Dipo Kota Bukittinggi.
“Kemudian datang pelaku dari arah belakang langsung merangkul korban hingga korban terjatuh, kemudian pelaku langsung melancarkan aksi melakukan pelecehan seksual dengan memegang daerah sensitif korban,” tambahnya.
Menerima perlakuan tersebut korban meronta dan berteriak sehingga pelaku pergi meninggalkan korban, karena perbuatan pelaku merangkul korban dari belakang hingga korban terjatuh, korban mengalami luka dan memar di bagian dagu.
“Kita amankan diduga pelaku sekira pukul 01.30 Wib dirumahnya dan langsung di bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan. Terkait dengan motif pelaku, masih kita dalami,” ucap AKP. Fetrizal S. SIK, MH seperti dikutip dari bukittinggi.sumbar.polri.go.id.
Pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(SK.01)