Lagi Warga Sumanik Terlibat Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria Berdasarkan Informasi Masyarakat

0
1060

SABANA KABA, Tanah Datar–Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria betinisial JK (26 tahun) ditangkap polisi di sebuah rumah di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.

BACA JUGA : Nagari Tabek Gelar Musnag Khusus, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Berjalan Alot

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa penangkapan terjadi Selasa, (20/05/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Pelaku JK yang sehari-hari bekerja sebagai Buruh Harian Lepas ini telah menjadi target operasi berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ucap Kabid Humas.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim Opsnal Subdit III mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah yang menjadi target. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, tim menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (sebelas) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pirex yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo warna hitam beserta SIM card.

Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Polda Sumatera Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sumbar,” tutup Kabid Humas.(TSB/SK.01)