Simpan Sabu dalam Speaker Cardion, Seorang Pria Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti

0
597

SABANA KABA, Padang–Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar kembali menangkap seorang pria berinisial NN (40 tahun) Komplek Indo Vila 02 No. 16 Blok K, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Minggu (01/06/2025 ) sekira pukul 17.00 WIB, karena diduga terlibat peredaran Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA : KPU Sumbar Berikan Pembekalan 57 CPNS, KPU Tanah Datar Kebagian Tiga Personil

Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas selain mengamankan seorang pria dewasa berinisial NN juga mengamankan Barang Bukti yang terkait dengan terduga NN.

Barang Bukti yang Diamankan tersebut masing-masing 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit HP Android merek Mito warna hijau, 1 (satu) unit speaker merek Cardion warna hitam dan 1 (satu) set alat hisap (bong).

Ia menjelaskan Kronologis Penangkapan, Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Pampangan, Lubuk Begalung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, tim mengamankan satu orang pria dewasa yang tengah berada di dalam rumah. Dilakukan penggeledahan di tempat tersebut yang disaksikan oleh warga sekitar, dan ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah speaker hitam serta satu unit handphone Android merk Mito,” lanjutnya.

Terduga pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Polda Sumbar terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(TSB/SK.01)