Miliki Dua Paket Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria di Kecamatan Tanjung Emas

0
967

SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap seorang laki-laki berinisial ZD (33 tahun) warga Kecamatan Tanjung Emas, karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.

BACA JUGA : Suasana Walinagari Baru, Minang Kabau Tuntaskan Musrenbang RPJM 2023-2029

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Gusrizal membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap ZD yang memiliki pekerjaan swasta di pingggir jalan di Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, Rabu (21/02/2024).

“Sebelumnya Tim Tarantuls telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Emas” tambah AKP Gusrizal .

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pingggir jalan di Kecamatan Tanjung Emas. Kemudian mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Dari terduga, tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

“Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasi Humas.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here