Terekam CCTV Puskesmas, Seorang Pelaku Curanmor Ditangkap Macan Merapi di Terminal Bukit Surungan

0
1038

SABANA KABA, Padng Panjang–Jajaran Macan Marapi Sat Reskrim Polres Padang Panjang kembali meringkus seorang pria berinisial Jep (67 tahun) di Terminal Bukit Surungan Padang Panjang, Jumat (11/07/2025) sekira pukul 16.30 Wib, karena diduka sebagai pelaku Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor).

BACA JUGA : Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik 

“Terduka Pelaku adalah seorang Supir warga Kelurahan Bukit Surungan Padang Panjang saat melakukan aksinya wajah pelaku sempat terekam CCTV Puskesmas Bukit Surungan,” kata Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP,S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR,S.H.,M.H. di Padang Panjang, Sabtu (12/07/2025).

Dikatakan, penangkapan pelaku Jep berdasarkan laporan polisi LP/B/68/VII/ 2025. Setelah menerima laporan Jajaran Macan Marapi langsung melaksanakan patroli menyisir ke arah TKP Polisi Menemukan Jep sedang mengendarai sepeda motor miliknya di kawasan terminal tersebut Ketika di tangkap pelaku Jep sama sekali tak berkutik.

“Kepada polisi Pelaku Jep mangakui telah mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol BA 2065 CV di parkiran Puskesmas Bukit Surungan,” ujar Kasat Reskrim menambahkan.

Menurut pengakuan pelaku sekitar pukul 09.00 Wib pelaku sempat mencoba mencocokkan kunci motornya dengan motor yang hendak di curi oleh pelaku, karena bisa di buka kemudian pelaku kembali pada pukul 12.20 Wib ketika sholat jumat untuk melancarkan aksinya.

Setelah berhasil, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut dan menyimpan di bioskop Karya dan sempat di tawarkan kepada orang orang sekitar bioskop akan tetapi tidak ada yang mau membeli sepeda motor tersebut karena tidak memiliki surat surat.

“Kini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol BA 2065 CV telah kami amankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. Kepada pelaku di terapkan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara pungkas,” Iptu Ari Andre.(WD)