Diduga Salahgunakan Narkotika, Warga Parambahan Ditangkap Polisi

0
4281

Sabana Kaba, Tanah Datar–Satres Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan satu orang diduga pelaku penyalahan guna narkotika golongan I jenis shabu. Pelaku yang berinisial RH(44 tahun) tersebut diamankan pada hari Kamis (1/10) di sebuah warung di Jorong Kubu Batanduak Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

BACA JUGA : Manfaatkan Rumah Kosong Jual Sabu, Pria Paroh Baya Ditangkap Polisi

Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Des Fiarta membenarkan, jika seorang pria telah diamankan Satres Norkoba, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, setelah sebelumnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku sering menggedarkan Narkoba di daerah tersebut.

Kasubag Humas menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama, SH melakukan penyelidikan ke lokasi tempat dimana terduga pelaku RH berada , ternyata tim Tarantula menemukan terduga pelaku sedang duduk di sebuah warung.

“Kemudian tim melakukan penggeledahan badan, serta disekitar RH duduk yang disaksikan oleh Wali Jorong beserta Ketua Pemuda,” tambahnya.

Hasilnya, tim mendapatkan dilantai dekat terduga pelaku duduk 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok yang mana pelaku mengakui Narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.

Dalam operasi tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) lembar kertas timah rokok dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1), jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang Narkotika No 35 thn 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here