SABANA KABA, Riau–Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial HE alias RK (33 tahun) di wilayah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, pada Sabtu dinihari (13/11/2021), karena diduga sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
BACA JUGA : Payakumbuh Membara Lagi, Selain Gudang 2 Sepeda Motor Ikut Terbakar
Pelaku yang merupakan, warga Kampung Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar. sempat mencoba kabur saat penangkapan, namun dirinya terjatuh dan berhasil diamankan oleh petugas di semak-semak dekat rumahnya.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,95 gram, dan 2 unit HP yang digunakannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu dinihari (13/11/2021), saat itu anggota Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di salahsatu rumah yang berlokasi di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 05.00 WIB, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku di semak-semak sebelah rumahnya, tidak jauh dari tempatnya terjatuh saat mencoba melarikan diri.
Dari pelaku didapati barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,95 gram, saat diinterogasi dirinya mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. R dengan cara dibeli seharga Rp 2,- juta.
Petugas telah berupaya mencari R sebagai bandarnya namun belum berhasil ditemukan, sdr. R ini kemudian ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis shabu ini, kemudian disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” tutur Kapolsek seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)