Bobol ATM Kakak Kandung, Pasangan Suami Isteri Dibekuk Macan Merapi di Batipuah Baruah

0
935

SABANA KABA, Tanah Datar—Aksi pencurian dengan modus pembobolan ATM terjadi di Nagari Batipuah Baruh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Ironisnya, kasus ini melibatkan hubungan keluarga, di mana seorang adik ED (48 tahun) bersama suaminya AN (42 tahun) diduga menjadi pelaku yang membobol ATM milik kakak kandungnya sendiri Rosnidar.

Peristiwa tersebut dilaporkan korban Rosnidar ke pihak kepolisian Polres Padang Panjang pada tanggal 7 Agustus 2025, sewaktu korban mencek dana di rekening dan mengetahui saldo rekeningnya berkurang secara signifikan akibat transaksi penarikan tunai yang tidak ia lakukan. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Merapi Sat Reskrim Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K,M.A.P melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, S.H,M.H. menjelaskan, kronologis pencurian tersebut berawal ketika kartu ATM korban yang terletak di bawah bantal di dalam kamar korban di ambil oleh pelaku ED, tanpa sepengetahuan korban.

Kemudian pelaku ED bersama suaminya AN mengambil uang di mesin ATM, setelah melancarkan aksinya, pelaku meletakkan kembali kartu ATM tersebut di tempat semula, hal ini dilakukan berulang kali sehingga korban kaget ketika mengambil uang di ATM saldo korban berkurang sebesar Rp.17,- juta,” ungkapnya.

Kasat reskrim menambahkan, menurut keterangan dari kedua pelaku uang hasil pencurian tersebut dipergunakan untuk kehidupan sehari hari. “Sedangkan modusnya melakukan aksinya guna memperkaya diri sendiri, tapi kami masih melakukan pengembangan mendalam kemana uang tersebut di pergunakan oleh kedua pelaku,” terang Kasat Reskrim.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti, berupa kartu ATM atas nama Rosnidar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengetahui PIN ATM karena kedekatan hubungan keluarga.

“Keduanya kini ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman 5 tahun penjara ,” pungkas Kasat Reskrim.

BACA JUGA : Diduga Siswa Dilarang Belanja Diluar, PKL Lapangan Gumarang Batusangkar Kembali Datangi DPRD

Kasat Reskrim menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerahasiaan data perbankan milik pribadi, bahkan kepada orang terdekat, guna menghindari tindak kejahatan serupa terjadi kembali.(WD).