SABANA KABA, Tanah Datar—DPRD Tanah Datar kembali menggelar Rapat Paripurna, kali ini dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, SE, MM didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita bersama 27 anggota DPRD dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD setempat, Kamis (14/08/2025).
Ketua DPRD Anton Yondra dalam kesempatan tersebut mengatakan, pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanah Datar dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 12Agustus 2025.
Kemudian penandatanganan Berita Acara Pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025 antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tanah Datar pada tanggal 13 Agustus 2025.
“Pada hari ini Kamis tanggal 14 Agustus 2005 jam 9 WIB telah dilaksanakan Rapat Paripurna Internal DPRD Penetapan Keputusan DPRD tentang Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025,” lanjut Anton Yondra.
Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD, ketua fraksi, dan pihak terkait lainnya sehingga KUA PPAS Perubahan Tahun 2025 disepakati dan ditandatangani bersama.
“Terima kasih kepada kita semua yang terlibat dalam KUA PPAS Perubahan ini. Sungguh menjadi kebanggaan, bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA : Bobol ATM Kakak Kandung, Pasangan Suami Isteri Dibekuk Macan Merapi di Batipuah Baruah
Dikatakan Bupati, selanjutnya dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi Pemkab Tanah Datar untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran025.(WD)






























