SABANA KABA, Pessel–Tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan memeringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YS (47 tahun), karena diduga sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang disimpan dalam bungkus kwaci.
BACA JUGA : Bawa Besi dan Bambu, 18 Remaja Ingin Lakukan Tawuran Diamankan Polisi
Kapolres Pesisir Seatan melalui Kasatres Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang IRT berinisial YS di Kampung Durian Tigo Kenagarian Inderapura Utara Kecaatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan, Jum’at (10/09/2021 malam.
Dijelaskan, Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka berupa 1 (satu) buah Plastik klip bening yang diduga berisi shabu, disimpan di dalam plastik bekas bungkus Kwaci.
Penangkapan terhadap perempuan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang memiliki menyimpan dan sering melakukan transaksi jual beli narkotika Gol. 1 Jenis shabu di rumahnya.
Tim SAPUJAGAT Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah mendapatkan hasil dari penyelidikan, Tim Sapujagat Satresnakoba mendatangi lokasi, YS yang sedang berdiri didepan rumahnya langsung terkejut didatangi Sapujagat dan membuang plastik kwaci dari tangannya.
Personil Sapujagat yang mengetahui tak mau kalah lihai, setelah diperiksa YS mengakui kepemilikan shabu tersebut. Selanjutnya YS beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Kasat Hidup Mulia mengatakan, tersangka akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika dan tidak akan ada main – main dalam proses hukumnya. Ini terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya, siapapun yang terlibat kami tidak.
“Kami tidak pandang bulu, karena ini sudah Atensi Bapak Kapolres AKBP SRI WIBOWO, S.I.K, M.H bertekad Pessel Zero Narkoba dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tutup Kasatres Narkoba Polres Pessel seperti dikutip dari situs resmi Polres Pessel.(SK.01)