SABANA KABA, Tanah Datar–Satuan Reserse Kriminal melalui Tim Macan Marapi Polres Padag Panjang bersama personel Polsek X Koto mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (06/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial ZN (34 tahun) , SP (43 tahun) , dan AS (35 tahun). Penangkapan berawal saat tim gabungan mengamankan tersangka ZN di wilayah hukum Polsek X Koto. Dari hasil pemeriksaan awal, ZN mengaku tidak beraksi sendiri dan menyebut dua rekannya, SP dan AS, turut terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku lainnya. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, 1 unit Honda Beat warna merah, serta dua unit sepeda motor lain yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, yakni 1 unit Yamaha Mio warna hitam dan 1 unit Honda Beat warna hitam.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Padang Panjang sebanyak tiga kali. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut karena masih ada 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R yang belum ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.“Benar, ketiga pelaku sudah kita amankan dan telah mengakui perbuatannya. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang belum ditemukan. Kami akan terus berupaya menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” ujar Iptu Ary Andre Jr.
BACA JUGA : Dari Pengungsi Jadi Pemilik, Warga Pejuang Eks Timtim Terima Manfaat dari Reforma Agraria
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepada para pelaku diterapkan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(WD)































