Sodomi Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Seorang Pemuda Usia 20 Tahun di Panyalaian X Koto

0
445

SABANA KABA, Tanah Datar—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (20 tahun) atas dugaan tindak pidana persetubuhan (SODOMI) terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di kawasan Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan ini didasari laporan dari CA, orang tua kandung korban sebut saja namanya Boy (bukan nama sebenarnya) baru berusia 14 tahun.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Ronald Hidayat, S.H.,M.H menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan orang tua korban.

“Atas instruksi bapak Kapolres, kami bergerak cepat mengamankan pelaku A di Panyalaian. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mako Polres untuk pemeriksaan intensif. Kasus ini menjadi atensi kami karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Panjang.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan modus pelaku diduga menggunakan zat tertentu untuk melancarkan aksinya.”Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga menggunakan zat jenis poppers yang dihirupkan ke hidung korban hingga mengakibatkan pusing dan hilangnya daya tangkis korban. Kami tengah mendalami asal-usul zat tersebut dan sejauh mana pengaruhnya dalam tindak pidana ini,” tambahnya.

SELANJUTNYA HAL. 2