Kejadian bermula dari perkenalan antara tersangka A dan korban Boy melalui aplikasi percakapan Walla pada 25 Oktober 2025. Pertemuan pertama terjadi di sebuah kamar di salah satu pesantren di wilayah hukum Polres Padang Panjang, di mana pelaku bekerja di sana, pelaku diduga mengunci pintu dan membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara sebelum melakukan tindakan tidak senonoh.
Aksi berlanjut hingga 6 Februari 2026 di rumah orang tua korban di Kelurahan Silaiang Bawah yang saat itu sedang kosong. Sebelum melakukan persetubuhan (Sodomi) , pelaku A mencekoki korban dengan menghirup zat dari sebuah botol (poppers) hingga korban merasa pusing dan tidak berdaya.
Tersangka A kini terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 473 ayat 1 dan 2 KUHP
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas media sosial anak-anak agar terhindar dari predator seksual yang menggunakan aplikasi percakapan untuk mencari korban,” tutup Kasat Reskrim.(WD)






























