SABANA KABA, Tanah Datar—Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku di wilayah Kabupaten Tanah Datar, Jumat (10/04/2026).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.25 WIB terhadap dua orang laki-laki masing-masing berinisial R (36 tahun) dan RA (43 tahun). Keduanya diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisap,” ungkap IPTU Ardi Nefri.
Dari penangkapan pertama tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,4 gram, selain itu turut diamankan plastik klip bekas pakai, alat hisap (bong), pipet, korek api, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari kedua tersangka, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku lainnya berinisial FOS (32 tahun) sekitar pukul 12.20 WIB di sebuah rumah Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.
SELANJUTNYA HAL. 2































