Sababa Kaba, Padang–Polresta Padang tak akan pernah ragu-ragu untuk membubarkan pesta pernikahan di Kota Padang, jika ada yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) ditengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA : Curi HP di Counter, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi di Tempat Berbeda
“Jika ada pesta pernikahan yang tidak mematuhi protokol kesehatan tetap kami bubarkan,” kata Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, S.Ik, Sabtu (5/12) seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Dikatakan, hal ini penting dilakukan terkait pencabutan Surat Edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan bagi warga dan kegiatan bagi pelaku usaha oleh Pemerintah Kota Padang sejak hari Jumat tanggal 4 Desember 2020.
Lebih lanjut dikatakan, masyarakat di kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan, dengan catatan harus memperhatikan prokes. Untuk mengantisipasi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19, pihak kepolisian akan tetap melakukan pengawasan dengan ketat.
“Ketegasan ini demi menekan angka positif Covid-19 di Padang, dan jangan sampai muncul klaster baru,” ujarnya.
Protokol kesehatan yang diminta adalah dengan menjaga jarak, selalu memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun.
Polisi juga menyarankan, bagi penyelenggara pesta pernikahan agar menggunakan nasi kotak dan bukan prasmanan. Kemudian, jumlah hadirin juga diatur sebanyak lima puluh persen dari kapasitas lokasi, serta mengatur tempat duduk di ruangan agar jarak tetap terjaga.
“Jika ada yang melanggar itu akan dibubarkan, dasar kita adalah Undang-undang Karantina Kesehatan,” tegas AKBP Imran.(SK.01)