Timbun BBM Jenis Partalite, Seorang Pria Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti

0
1119

SABANA KABA, Tanah Datar–Sat Reskrim Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DR (59 tahun) di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Rabu (23/08/2023), karena diduga sebagai pelaku penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Partalite.

BACA JUGA : Kebakaran Hebat di Rao-Rao, Empat Rumah Gadang dan Dua Rumah Biasa Ludes Jadi Abu

Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Humas Iptu Gusrizal menjelaskan, dari terduga pelaku, personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 galon isi 35 liter BBM jenis Partalite yang berada didalam mobil milik terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H. juga membenarkan, jika pihaknya memang telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas.

“Untuk terduga pelaku kita sangkakan dengan Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 Angka 9 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja,” tambahnya.

“Selanjutnya, untuk terduga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.(WD)


 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here