SABANA KABA, Padang Panjang—Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Jumat (05/06/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua orang pria masing-masing berinisial MAB (22 tahun) dan MZ (26 tahun) diamankan petugas, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing MAB, warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan MZ, warga Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.Penangkapan dilakukan di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Satreskrim Polres Padang Panjang melaksanakan patroli rutin dan menemukan dua orang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” ujar IPTU Rahmad Deddy.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan lima paket ganja kering yang terdiri dari empat paket yang dibungkus kertas putih dan satu paket lainnya yang disimpan dalam kotak plastik berwarna hijau bergambar tengkorak.
Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, dua bungkus kertas papir, satu unit mobil pickup Toyota Hilux warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
SELANJUTNYA HAL.2






























