Setelah penemuan barang bukti tersebut, personel Satreskrim segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Padang Panjang untuk penanganan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tambah IPTU Rahmad Deddy.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.(WD)





























